Fintech Dalam Perekonomian Digital Indonesia


Fintech Dalam Perekonomian Digital Indonesia, sudah menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Dunia perekonomian dan perbankan terus berkembang, seiring perkembangan teknologi komunikasi dan internet. Internet menjelajahi semua sektor. Dunia tengah bersiap masuk industry 4.0. Industri 4.0 adalah nama tren otomasi dan pertukaran data terkini dalam teknologi pabrik. Istilah ini mencakup sistem siber-fisik, internet untuk segala, komputasi awan, dan komputasi kognitif. Industri 4.0 menghasilkan "pabrik cerdas". (Sumber)

Hadirnya internet, melahirkan banyak peluang dalam berbagai usaha. Otomatis dunia ekonomi memasuki dunia digital di mana kegiatan ekonomi terbantu dengan adanya jaringan internet. Sehingga disebut ekonomi digital,  banyak transaksi dan kegiatan perekonmian yang kini bisa melalui proses digitalisasi. No paper, no atendent, no cash. semua transaksi bisa dilakukan menggunakan jaringan internet lewat telepon pintar. Ekonomi digital juga menghilangkan ruang, waktu dan batasan, karena bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Ya 24 jam, proses ekonomi digital. Di Indonesia jam makan malam, di benua lain, justru jam sibuk. artinya dalam putaran 24 jam,  ekonomi digital tetap berjalan.

Situasi dan kondisi membuat perputaran segala sesuatu menjadi cepat. Jadi jangan heran, pemantauan bursa efek menjadi penting. Bahkan terkadang sebuah isyu yang belum tentu kebenarannya, bisa menjatuhkan harga saham bahkan menggangu sistem politik dan pemerintahan. Kepercayaan menjadi penting dan sangat berarti, seperti yang disampaikan Sunu Widyatmoko, Wakil

Saya menjadi satu dari sekian banyak blogger yang mengikuti gathering Blogger X FintechDay, beberapa waktu lalu (24 Nov 2018) di sebuah cafe di kawasan BSD. Sejumlah fintech hadir dan berbagi infomasi. Antara lain Rupiahplus, Pinduit, kredit pro, Dompet kilat, Aktiva, Cash Wagon.

Salah satu yang dihasilkan  "Pabrik Cerdas" adalah Fintech-Financial Technologi. Inovasi dalam pengelolaan keuangan dengan memanfaatkan teknologi internet. Fintech yang sekarang sedang trend adalah platform permodalan, pembiayaan dan investasi. Karena termasuk layanan jasa keuangan, semua yang bergerak dalam Fintech harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga saat ini ada sekitar 73 Fintech yang terdaftar pada OJK.

Menurut saya sebagai konsumen, khususnya Ibu rumah tangga, hadirnya fintech sangat membantu, ketimbang terlibat pada simpan pinjam perorangan alias rentenir. Di mana kesepakatan berdasarkan keuntungan untuk pemilik modal. Berbeda dengan Fintech yang memang berorientasi bisnis tetapi ada sistem pengawasan yang mengedukasi. Pengawasan bukan sekadar untuk menuntut pertanggung jawaban terkait mengembalikan pinjaman tapi ikut mengedukasi agar proses pengembangan usaha (yang menggunakan modal pinjaman) bisa berjalan dan menghasilkan. Sehingga usaha bisa berjalan, bertumbuh dan berkembang yang pada akhirnya memiliki kemampuan mengembalikan pinjaman.


Sunu Widyatmoko - Wakil Ketua AFPI dan CEO Dompet Kilat


Sunu Widyatmoko. Wakil Ketua AFPI (Asosiasi Fintech dan Pendanaan Indonesia) dan CEO Dompet Kilat mengatakan, Fintech sebuah terobosan baru seiring pertumbuhan ekonomi digital. Di sadari atau tidak, ekonomi digital membuka banyak peluang termasuk fintech. Fintech sangat membantu perkembangan perekonomian.  

Apa bedanya dengan bank? Secara garis besar terlihat mirip dan nyaris tidak berbeda. Sebetulnya Fintech hadir tidak mengambil pasar atau target dari bank. justru sebaliknya Fintech melengkapi dan mendukung kinerja bank. Karena Fintech hadir buat masyarakat yang tidak terjangkau bank. Fintech melalui peer to peer landing,  mempertemukan langsung kreditur dengan debitur atau  mempertemukan langsung pemiliki modal dan konsmune/ masyarakat yang membutuhkan. 



Walaupun melalui fintech bisa mengajukan pinjaman tanpa jaminan namun tetap ada sistem seleksi. hampir semua fintech menerapkan sistem seleksi yang ketat (bukan sulit). Karena ini sistem digital, para CEO fintech mau berinvestasi besar dalam seleksi awal agar tidak kena permasalahan diakhir atau di masa pembayaran. 

Seleksi ini menggunakan data atau jejak digital yang bekerja sama dengan bank, BI serta OJK. Artinya seseorang atau lembaga yang ingin mengajukan pinjaman harus memiliki track record atau catatan keuangan terkait perbankan yang bersih. Jadi dipastikan perorangan yang memiliki tunggakan kartu kredit akan sulit mengajukan peminjaman uang lewat fintech.

KREDITPRO

Saya mau mengulas fintech KreditPro. KreditPro memberikan dua layanan peminjaman yaitu, Invoice Financing dan Working Capital. Untuk memanfaatkan fintech KreditPro anda bisa masuk ke website KreditPro 

Anda bisa log in terlebih dahulu dengan memasukkan data di pendaftaran email dan password, selanjutnya bisa mengikuti petunjuk yang ada.

Perlu untuk diperhatikan, memasukkan semua data dengan jujur memenuhi semua persyaratan seperti bentuk badan usaha, CV/PT, catatan keuangan (cash flow), lamanya usaha sekitar 12 bulan.

Anda tidak perlu khawatir jika tidak mengetahui jenis pinjaman yang akan diajukan, petugas dari KreditPro akan menjelaskan semuanya. 

KreditPro juga memberikan kesempatan kepada para pemilik untuk berinvestasi melalui KreditPro untuk meminjamkan modal yang dimiliki. Para pemilik modal juga bisa menentukan akan berinvestasi di usaha-usaha yang disukai misalnya, pemilik modal hanya mau membiayai peminjaman pada usaha di bidang makanan (cathering) atau pendidikan (sekolah). Bentuk kerjasama besarnya nilai investasi dan lamanya waktu investasi bisa dibicarakan dan disepakati. 




Invoice Financing adalah
Kegiataan pendanaan oleh KreditPro yang dilakukan dengan
membayarkan invoice/tagihan berjalan, yang belum dibayarkan
sebagai sumber pinjaman.

Sumber dana berlaku sebagai modal kerja yang bersifat
business-to-business (B2B) dengan vendor, supplier, atau klien.


Working Capital adalah 
Kegiatan pendanaan jangka pendek untuk membantu arus kas
bisnis menjadi lebih efisien dengan mudah, bunga rendah, dan persetujuan cepat.

PINDUIT


Fintech kedua yang saya akan ulas adalah PinDuit. PinDuit adalah platform fintech yang mengkhususkan pada pinjaman/pembiayaan untuk pendidikan. Saat acara gathering blogger fintech, COO PinDuit menceritakan pengalamannya. 

Ada seorang ibu dari Medan yang akan melanjutkan kuliah S2 tapi dana yang dimiliki tak cukup. Karna pada waktu yang bersamaan sang suami harus juga melanjutkan kuliah S2, sang ibu menghubungi PinDuit. Maka PinDuit mengunjungi untuk mengetahui permasalahannya. Setelah mendengar permasalahan sang ibu, PinDuit mencari tahu lebih jauh kondisi keuangan ibu. Dalam hal ini pemasukkan, pengeluaran, termasuk cicilan yang harus dibayar. Termasuk investasi dan tabungan yang dimiliki. Setelah disepakati besarnya pinjaman dan jangka waktu pengembalian si ibu menerima sejumlah dana yang diperlukan untuk menyelesaikan S2.


Sama seperti fintech yang lain konsumen yang ingin mneggunakna jasa PinDuit perlu melakukan pendaftaran. 

Semudah itukah ? Tidak juga, karna PinDuit sama dengan fintech yang lain melakukan klarifikasi dan penelitian track record keuangan si ibu dan keluarganya. Baik jejak/rekam digital maupun transaksi keuangan lainnya. Dengan metode dan teknologi, fintech bisa menelusuri transaksi keuangan/pinjaman ke bank/kartu kredit/cicilan rumah/cicilan kendaraan/ cicilan barang elektronik. Para fintech dengan kecanggihan teknologi memiliki metode tersendiri dalam bentuk scoring yang bisa menghasilkan nilai kelayakan seseorang dalam mengajukan pinjaman. Dari seleksi awal yang ketat ini para fintech bisa melihat kemampuan para peminjam untuk mengembalikan pinjamannya.



Pengetahuan dan kemampuan teknologi yang dimiliki para fintech selalu terkait dan bekerja sama dengan BI dan OJK. Kemajuan fintech adalah bagian perkembangan digital ekonomi terlepas dari begitu banyak kelebihan fintech yang membantu masyarakat, banyak juga yang harus di waspadai. Salah satunya adalah metode penagihan. 

Banyaknya berita yang beredar, fintech melakukan penagihan bukan hanya pada peminjam tapi pada orang sekeliling/terdekat yang berada pada jaringan si peminjam. Sebagai contoh, A melakukan pinjaman pada fintech dan seperti biasa memasukkan  nama dan nomor yang bisa dihubungi sebagai orang terdekat (keluarga/kawan), sebagai penjamin. Fintech tidak melakukan klarifikasi nama dan nomor kontak tersebut, bersedia atau tidak sebagai penjamin. Sehingga ketiga pembayaran macet dan fintech melsakukan penagihan kepada nama dan kontak yang tercantum sebagai penjamin, yang dihubungi ntidak bersedia. Bahkan tidak sedikit yang terkejut. 

 Kenyataan lain,  fintech bisa melakukan penagihan bukan pada dua nama yang tercatat, fintech bisa melakukan penagihan pada orang-orang yang nomor kontak ada pada jaringan si peminjam (A). Hal ini dianggap mengganggu karna orang-orang merasa tidak terkait dengan pinjaman yang diajukan si A.

Pada waktu blogger gathering, hal ini ditanyakan seorang blogger. Para fintech yang hadir menjawab dengan jawaban ideal bahwa hal itu tidak boleh dilakukan artinya fintech hanya boleh menagih pada si peminjam. Hal ini juga dilindungi oleh UU. Sunu Widyatmoko, wakil ketua AFPI mengatakan kedepannya para fintech akan memperbaiki sistem penagihan.  

Fintech memang baru berjalan beberapa tahun, fintech baik dan tidak baik (Fintech tak tercatat di OJk dan tidak berizin) bertumbuh sama banyak dan sama cepat. lihatlah sms penawaran pinjaman tak bergaransi yang sering masuk ke hp kita. Jika kita tidak peka dan mudah tergoda, bisa jadi kita akan terjebak pada fintech tak jelas yang tak beda dengan rentenir.

Konsumen jugta harus cedas dan teliti. Fintech memang berniat dan ingin membantu tetapi konsumen juga harus mencari tahu fintech yang baik. Selain track recor dan catatan di OJK, tiap-tiap fintech memiliki website/aplikasi yang bisa dipelajari. jangan segan mencari tahu lebih jauh agar tidak terjebak pada rentenir.

Pemilik Modal.

Mereka adalah orang-orang yang memiliki sejumlah dana dan ingin berinvestasi. Namun demikian, pemilik modal sama dengan peminjam harus memiliki jejak transaksi keuangan yang bersih dan baik. Para pemilik modal jika ingin berhubungan dengan fintech tetap harus melalui bank. Para pemilik modal ini tidak bisa langsung datang kepada fintech dengan uang cash. Hal ini guna menghindari metode pencucian uang dan terorisme





No comments:

Post a Comment