Permasalahan
narkoba sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan. Rumah-rumah candu banyak dibangun untuk kepentingan
bisnis. Di jaman perjuangan ganja dijual untuk beli senjata. Ya, di jual ke
negara lain dan uangnya digunbakan membeli senjata untuk berjuang. Namun
situasi dan kondisi sekarang sudah berbeda. Kenyataannya mereka yang kecanduan
narkoba termasuk ganja, mejadi penyakit sosial.
Penyakit
sosial adalah bentuk prilaku sejumlah masyrakat yang tidak sesuai dengan nilai
dan norma sosial yang berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat. Jenis-jenis
penyakit sosial: Judi, narkoba, Minuman keras, kenakalan remaja, PSK (Seks
bebas)
Peredaran
dan penyalahgunaan narkoba adalah dua persoalan besar yang perlu diwaspadai
bersama. Pemerintah dan masyarakat sudah menjadikan peredaran dan
penyalahgunaan pemakaian narkoba sebagai perang. Karena peredaran dan
penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat sudah sangat mengganggu dan
merepotkan. Bukan hanya mengakibatkan tindakan kriminal tapi juga mengurangi
daya produktif dalam berkarya. Melihat
fenomena ini, akhirnya narkoba memang harus diperangi. Peredaran narkoba harus
dihentikan. Para pecandu harus direhabilitasi. Namun semua itu tidak semudah
membalik telapak tangan. Semua yang peduli hatus angkat senjata dan menyatakan
perang pada narkoba.
Dari
data yang ada 4 juta pemakai narkoba adalah usia muda 14 th -19 th. Usia tersebut
adalah usia yang kelak harusnya
meneruskan dan mengibarkan keberadaan negara Indonesia sebagai negara yang
berkedaulatan penuh dan menjadi teladan. Namun jika mereka dibiarkan, maka akan
menjadi beban masyarakat dan beban negara.
Mengatasi
persoalan narkoba memerlukan kerjasama semua pihak. Badan Narkotika Nasional, Institusional
yang diberi kewenangan negara untuk mengatasi persoalan narkoba tetap perlu
dukungan institusi lain seperti POLRI, selaku penegak hukum.
Dalam rapat Kordinasi BNN dan Polri (Februari
2014) bertema bertema "Sinergitas Pelaksanaan Tugas dalam Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Kabareskrim Komjen
Suhardi mengatakan: “kerjasama sinergis antara Polri dengan BNN dalam
pemberantasan narkoba harus terjalin baik, efektif dan efisien” Sumber:
Pihak
kepolisian selaku penegak hukum harus menjadi pendukung dan garda terdepan dari
persoalan narkoba. Maka semua informasi dari dan di masyarakat mengenai adanya
produksi, predaran atau para pemakai narkoba harus dilaporkan ke pihak
kepolisian untuk di tindak lanjuti.
Aiptu Sukiran dari Kepolisian Sektor Ciledug
mengatakan tugas Polisi dalam menghadapi persoalan narkoba tidak ringan. Karena
walaupun ada yang melaporkan, jika tidak tertangkap tangan (Arrtinya narkoba
tersebut ada pada orangnya) maka petugas kepolisian tidak dapat menangkapnya.
Penyalahgunaan
pemakaian narkoba di kawasan Ciledug, Tangerang lumayan banyak. Dari sekitar 20
orang yang ditahan sementara, lebih dari 50 % permasalahannya narkoba. Pihak
kepolisian hanya bisa menahan sementara untuk memproses berkasnya, sebelum
dikirim baik bukti maupun orangnya ke pihak kejaksaan untuk ditindak lanjuti
lebh jauh.
Menurut
Aiptu Sukiran, Polsek Ciledug kerap bekerja sama dengan sekolah-sekolah di
sekitar kawasan Cileduk, Tangerang untuk mensosialisasikan Bahaya Narkoba.
Biasanya akan disampaikan oleh bagian Binmas (Bina Masyarakat). Sosialisasi ini
perlu dilakukan terus menerus secara kontinyu, mengingat pengaruh pergaulan
remaja yang kian kompleks.
Beberapa
ciri yang perlu diwaspadai para orangtua adalah jika mulai ada kehilangan
barang-barang-barang berharga di rumah (Hilang uang, dompet, jam tangan, hand
phone) menurut Aiptu Sukiran ada dua kemungkinan jika ada tanda-tanda
kehilangan. Pertama anak di bully, di mana kawan-kawan dalam kelompoknya
menekan untuk memberi uang/barang berharga. Yang digunakan untuk jajan atau
membeli narkoba. Kedua, si anak memang menggunakan narkoba.
Pertama,
bagi anak yang di bully (tekanan kelompok)/ancaman orang lain. Perlu pendekatan
yang teratur. Hubungan kedekatan anak dan orangtua bisa mencegah terjadinya
pembully-an. Anak yang di bully umumnya tidak mau memberitahu orangtua. Bisa
disebabkan tidak ingin mengecewakan orangtua atau karena diancam.
Dalam
kondisi semacam ini, orangtua perlu memahami anak secara psikhologis. Rasa
takut dalam diri anak tidak boleh dianggap sepele. Tekanan rasa takut yang terus menerus dapat
membuat anak depresi dan melakukan tindakan yang tidak terpikirkan, seperti
bunuh diri. Mengahadpi atau mengatasi permasalahan anak yang dibully, adalah
menegaskan bahwa apapun yang terjadi orangtua akan menolong dan melindungi
anak.
Beritahukan pada anak, menolong dan melindungi anak adalah tugas dan
tanggung jawab orangtua.Orangtua
perlu mencari tahu, siapa orang/kelompok yang membully si anak. Koordinasi
dengan pihak seklah dan sesama orangtua murid untuk menyelsaikan permasalahan.
Jika anak tetap tertekan pindahkan aktifitas si anak. Baik pindah
sekolah/pindah tempat les.
Kedua,
kalau ternayat si anak sudah menjadi pemakain narkoba, orangtua jangan panik.
Sama dengan informasi yang pertama, perlu ada komunikasi dan pendekatan dengan
anak. Agar orang tua tahu sejauh mana anak telah menggunakan narkoba. Sebelum melakukan tindakan lebih jauh
melaporkan atau membawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat, ada baiknya anak di
ajak bicara.
Orangtua
perlu tahu, sudah berpa lama anak menggunakan, apa yang digunakan. Darimana anak
mendapatkan. Gunakan bahasa yang baik untuk memberitahukan pada anak, dampak
buruk dari penggunaan narkoba. Narkoba
akan langsung menyerang mesin utama dalam tubuh manusia yaitu Otak. Jika Otak
sebagai mesin utama rusak, maka secara keseluruhan tubuh manusia tidak akan
berfungsi. Yang paling dirugikan dari narkoba, selain merusak diri pemakai juga
menimbulkan kesedihan dan kekecewaan para orangtua.
Penyalahgunaan
narkoba selain merusak diri sendiri juga akan mendapat stigma sebagai sampah
masyarakat. Salah satu penyakit sosial yang harus diberantas. Jika orangtua
sudah berbicara dengan anak, ajak anak untuk melaporkan diri ke IPWL (Institusi
Penerima Wajib Lapor) yang sudah ditunjuk, Puskesmas kecamatan terdekat. IPWL sendiri dibentuk berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta PP
No 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Bagi Penyalahguna Narkoba,
para pecandu dan penyalahguna narkotika diwajibkan lapor diri ke sejumlah
institusi penerima wajib lapor (IPWL) yang telah ditentukan pemerintah, untuk
menjalani rehabilitasi secara gratis.
Keputusan Menkes RI
No.18/Menkes/SK/VII/2012, juga mendukung IPWL dengan tujuan merangkul pengguna
atau pecandu narkoba, sebagai proses rehabilitasi.
6 Rumah Sakit yang ditetapkan menjadi IPWL adalah: 1. RSKO Cibubur Jakarta 2. RSJ
Soeharto Heerdjan Jakarta Barat, 3. RSUP Fatmawati Jakarta Selatan 4. RSUD
Duren Sawit Jakarta Timur 5. Poliklinik BNN DKI Jakarta 6. Unitra BNN di Lido
Sukabumi, Jawa Barat.
12 Puskesmas yang
ditetapkan menjadi IPWL adalah: 1.Puskesmas Kecamatan Tanjung Priok 2.
Puskesmas Kecamatan Gambir 3. Puskesmas Kecamatan Tebet 4. Puskesmas Kecamatan
Jatinegara 5. Puskesmas Kecamatan Tambora Jakarta 6. Puskesmas Kecamatan Koja
Jakarta 7. Puskesmas Kecamatan Cengkareng 8. Puskesmas Kecamatan Kemayoran 9.
Puskesmas Kecamatan Senen - DKI Jakarta 10. Puskesmas Kecamatan Kramat Jati -
DKI Jakarta 11. Puskesmas Kecamatan Grogol Petamburan 12. Puskesmas Kecamatan
Johar Baru - DKI Jakarta. (Sumber: Badan
Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta)
Masyarakat secara umum dan para
orangtua khususnya, perlu tahu,
bahwasannya tidak ada sanksi hukum bagi pelapor
(orangtua0/diri pecandu sendiri).
Lapor diri ini akan ditindak lanjuti setelah melewati beberap test seperti test
urine dan lab untuk mengetahui sejauh mana pengaruh narkoba yang telah
digunakan dalam tuuh si pecandu. Dari hasil tersebut baru bisa direkomendasikan
berapa lama si pecandu di rehabilitasi.
Para
pecandu yang melaporkan diri sendiri, menurut Kepala BNN, Anang Iskandar, tidak
akan di proses hukum, tidak akan diberi sanksi hukum bahkan diberi kebebasan
memilih tempat rehabilitasi sesuai keinginan. Biaya rehabilitasi ditanggung
pemerintah. Seharusnya ini menjadi kabar yang menyenangkan bagi
keluarga-keluarga yang anggota keluarganya menyalahgunakan pemakaian narkoba.
Karena biaya rehabilitasi tidaklah murah.
Jika
anda membaca kisah anggota Band Slank yang pernah terjebak pada penggunaan narkoba,
perjuangan Titik Qadarsih dalam mendampingin puteranya yang nyaris meninggal
karena over dosis, serta banyak selebirti lainnya yang beruaha lepas dari jerat
narkoba lewat proses rehabilitasi, akan terbaca betapa banyak biaya yang sudah
mereka keluarkan. Penyalahgunaan narkoba memang merugikan secara materi dan
moril. Karena itu, saat ini tahun 2014 telah dicanangkan sebagai Tahun
Penyelamatan Pengguna Narkoba. Jadi segera manfaatkan. Jika ada anggota
keluarga atau angggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal anda pemakai, segera
lapor jangan tunggu ditangkap.
No comments:
Post a Comment