Saat ini Indonesia memiliki 429.429
personil polisi. Dengan penduduk sekitar 250 juta jiwa , maka rasio perbandingan
polisi dan masyarakat adalah satu berbanding 500 an jiwa. (1 : 500) Artinya
satu petugas kepolisian mengayomi lebih dari 500 orang. Jelas suatu hal yang
mustahil. Karena itu pihak kepolisian membutuhkan bantuan masyarakat.
Berdasarkan kebutuhan menciptakan
masyarakat yang aman dan terlindungi, maka dibentuklah Satuan Keamanan (Satpam)
berdasarkan
UU KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NO 2 THN 2002
a. Bahwa keamanan dalam negeri merupakan
syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, dan
beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. Bahwa pemeliharaan keamanan dalam
negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan
hukum, perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
selaku alat negara yang dibantu oleh
masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
Kehadiran satpam bertujuan membantu meringankan petugas
kepolisian. Karena itu kehadiran Satpam di gedung perkantoran, perumahan,
pabrik dan institusi lainnya adalah bentuk kesadaran perlunya keamanan.
Walaupun Satpam berfungsi menjaga keamanan di masyarakat namun keberadaanya
tidak di bawah institusi Kepolisian. Para satpam ini di kelola oleh para
pemakain jasa mereka. Baik sebagai karyawan maupun sebagai tenaga sewa. Namun
yang pasti para satpam ini mendapat pelatihan dan bersertifikat dari
Kepolisian.
Lalu apa jadinya jika Satpam yang
notabene bertugas menjaga keamana terlibat narkoba? Atau bagaimana para Satpam
mengatasi persoalan dilapangan jika menemukan pengguna narkoba? Jika searching
di google, maka akan terlihat sangat banyak informasi satpam yang terlibat
narkoba. Saya btidak akan membahas permasalahan Satpam yang terlibat narkoba.
Saya lebih tertarik mencari tahu, bagaimana para Satpam mengatasi permasalahn
di lapangan terkait dengan pengguna narkoba.
Beberapa waktu lalu, saya sengaja
singgah untuk menikmati makan malam di sebuah pusat jajanan di salah satu pusat
perbelanjaan di Cledug, Tangerang. Berada di lantai satu, tempat makan di
keliling booth-booth makanan. Mulai dari aneka baso dan mie, aneka ayam goreng
dan bakar, aneka soto hingga makanan Jepang, Sushi. Sambil menunggu pesanan, saya
mengawasi seluruh tempat itu. Banyak pasangan remaja (Perempuan dan laki-laki),
kelompok remaja (lebih dari dua orang dalam satu kelompok) Keluarga yang
terdiri dari ayah-ibu dan beberapa anak. Atau ayah dan anak atau ayah dan ibu. Tempat
yang cukup ramai dikunujungi. Mungkin karena Malam minggu. Tempat yang ramai
dan berpotensi menjadi tempat transaksi narkoba.
Salah satu tempat yang rawan transaski
narkoba adalah tempat keramaian yang tidak saling mengenal dan sedikit
penjagaan/pengawasan.
Mengapa demikian karena sejauh pandangan
saya, tempat makan ini tidak ada satpamnya. Satpam hanya terlihat di pintu
masuk. Dua satpam duduk menghadap meja. Sambil membaca koran atau sesekali
melihat ke pesawat tv yang dipancarkan ke layar lebar. Sehingga pengunjung juga
bisa menikmati program televisi sambil menikmati santapan. Perhatian satpam
yang terbagi ke koran/televisi dan mengawasi pengunjung tentu bukan suatu
pengawasan yang maksimal.
Usai menikmati santapan, saya mendekati
kedua satpam yang bertugas dan berbincang-bincang dengan mereka. Eko dan Anton,
keduanya sudah bertugas dua tahun di Kawasan Pusat Perbelanjaan Ciledug Baru
Mall. Sekali bertugas satu tim ada 5 satpam. Jumlah yang jauh dari memadai
mengingat luasnya tempat ini. Secara keseluruhan bangunan ini terdiri dari 4
lantai. Lantai bawah pasar , lantai dasar pusat jajanan, toko baju, sepatu dan alat
tulis. Lantai satu pusat belanja “R” dan lantai dua pusat penjualan dan service
telepon genggam.
Berbincang dengan Satpam di Ciledug Baru Mal. Dok. Pribadi |
Mulanya keduanya terkejut ketika saya
menyapa. Tapi setelah saya jelaskan saya hanya ingin mengobrol, mereka senang
hati menjawab pertanyaan saya. Dalam dua tahun masa bertugas, mereka belum
pernah menemukan kasus pengguna narkoba (transaksi). Paling sering ditemukan tawuran
karena mabuk minuma keras. Jika bisa dilerai, permasalahannya langsung dianggap
selesai. Tapi jika ada korban luka, biasanya langsung di bawah ke Kepolisian
Sektor Ciledug. Dari beberapa kasus tawuran, pada akhirnya memang ada yang
kedapatan barang bukti berupa pil di saku mereka. Namun menurut Anton, kasusnya
ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Minuma keras, rokok dan narkoba adalah
segitiga hitam. Dari salah satu, akhirnya bisa menjurus ke ketiganya. Minuman keras dan narkoba sudah satu paket.
Ada minuman keras otomatis ada narkoba. Baik dalam bentuk ganja maupun pil.
Berdasarkan pengamatan mereka, memang ada terlihat pemuda/remaja yang terlihat
mencurigakan. Namun baik Anton maupun Eko mengaku bukan tugas mereka menegur
atau menangkap yang terlihat mencurigakan. Sebagai satuan pengaman, tugas
mereka menjaga tempat/wilayah Ciledug Baru Mall tetap aman dan nyaman buat
pengunjung. Pemuda/remaja yang nampak mencurigakan biasanya tidak masuk ke
tempat pusat jajanan maupun pusat belanja. Mereka hanya berkumpul di depan mal.
Yang menarik, ternyata kedua satpam Eko
dan Anton belum pernah mendapat informasi bagaimana menangani masalah narkoba.
Bahkan informasi mengenai Pencegahan, Pemberantasan Pengguna dan Peredaran
Gelap Narkoba (P4GN) belum pernah mereka dapati. Keduanya tahu ada Badan Narkotika
Nasional sebagai Institusi utama penanganan masalah Narkoba di Indonesia.
Ketika saya tanyakan lebih jauh, apakah
mereka tahu informasi mengenai bahwasannya pemakai narkoba tidak boleh dihukum
penjara melainkan harus direhabilitasi. Lagi-lagi keduanya menjawab tidak tahu.
Beberapa waktu lalu, saya membaca
sosialisasi mengenai Pencegahan, Pemberantasan Pengguna dan Peredaran Gelap
Narkoba (P4GN) untuk Satpam di wilayah kota Depok yang dilakukan oleh BNN Kota
Depok. Menurut saya ini sebuah langkah yang baik dan rasanya BNN tingkat Kota,
di kota lainpun harus mengikuti apa yang sudah dilakukan BNN Kota Depok. Mensosialisasikan
mengenai Pencegahan, Pemberantasan Pengguna dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada satuan pengaman guna membekali
para Satpam dengan informasi dan pembengkalan pengetahuan yang benar dalam
menangani masalah narkoba sehari-hari.
Satuan pengaman bertugas menjaga wilayah
tugasnya untuk tetap aman dan nyaman. Memiliki pengetahuan mengenai informasi
narkoba gai para satuan kemanan ini penting dan harus. Karena sebagai
kepanjangan tangan petugas kepolisian para satpam ini yang biasanya berhadapan
terlebih dahulu dengan para pengguna narkoba. Dengan memiliki informasi dan
tata aturan yang benar dalam menangani permasalahan narkoba, memnimlakan salah tangkap
atau mementahkan kasus karena kurang atau tidak cukup bukti.
Para satuan keamana perlu mengetahui
prosedur yang benar. Para Satuan kemananan ini perlu mendapat pelatihan atau
informasi mengenai mengenai Pencegahan, Pemberantasan Pengguna dan Peredaran
Gelap Narkoba (P4GN). Agar apa yang
sedang disosialisasikan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai para pemakai
yang berhak direhabilitasi sampai di masyarakat tepat sasaran. Salah satu kendala, masih
sedikitnya keluarga atau para pemakai narkoba melaporkan pada Institut Penerima
Wajiba Lapor (IPWL) ada dua. Pertama belum tahu informasi bahwa keluarga/pemakaian
narkoba bisa melapor sendiri, kedua takut jika melaporkan malah ditangkap.
Kedua permasalahan di atas bisa
disebabkan karena ketidaktahuan bahwasannya jika melapor tidak akan ditangkap,
tidak akan diproses hukum dan otomatis tidak diberi sanksi hukum. Karena itu
para Satpam perlu dibekali dengan informasi seputar mengenai Pencegahan,
Pemberantasan Pengguna dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Selain agar dapat
melakukan tugasnya berdasarkan informasi yang benar, para satpam ini juga dapat
mensosialisasikan agar keluarga atau para pengguna sendiri tidak takut melaporkan, diri sendiri untuk
mendapat rehabilitasi.
Program rehabilitasi bagi para pengguna
adalah komitmen pemerintah. Saat ini ada sekitar 4 juta jiwa yang sudah
terjerat narkoba. Permasalahan narkoba bukan masalah ringan. Kalaupun belum
dapat mengurangi atau menekan peredaran narkoba, minimal dari 4 juta jiwa,
masih ada yang bisa diselamatkan.
Saat ini Indonesia termasuk target pasar
narkoba dunia. Karena itu baik pemerintah, swasta dan masyarakat umum harus
bahu membahu memberantas peredaran narkoba. Sebagai bentuk kepedulian dan
tanggung jawab sebagai warga negara. Informasi dari masyarakat akan
ditindaklanjuti pihak kepolisian. Kewaspasaan masyarakat dapat membantu petugas
satuan keamanan setempat dan kepolisian
dalam memberantas peredaran narkoba. Sudah terbukti beberapa kali penyergapan
tempat-tempat produksi narkoba (pil ekstasi dan sabu) adalah laporan masyarakat
yang mencurigai akitifitas di tempat tersebut. Kerjamasa antara kepolisan ,
satpam dan masyarakat yang terkoordinir dengan baik akan menciptakan suasana
yang kondusif. Meringankan tugas kepolisian sekaligus memberikan janinan rasa
aman bagi masyarakat. (Elisa Koraag)
indonesia memang masih sangat kekurangan polisi, 1 : 500, wow..saya bisa membayangkan ribetnya polisi mengurus 500 orang...,
ReplyDeletesebenarnya polisi harus mengoptimalkan kekurangan mereka dengan memberdayakan tenaga sekurity yg ada di indonesia,,,seperti satpam, hansip dan sebagainya,,,apalagi yg terkait dengan narkoba,,,polisi wajib mengsosialisasikan cara menangani temuan narkoba yang benar kepada mereka...
keep happy blogging always...salam dari Makassar :-)
saya setuju bgt mbak dan memang seharusnya pengamanan menjadi perioritas saat ini tdak haris hanya pihak keamanan bertanggung jawab tapidiri sendiri kita harus bs menjadi satpam bagi diri....
ReplyDeleteHoOh, di market sini malah gak pada pake satpam, Mba. Satpam hanya ada di bank2 sama kantor.
ReplyDelete