Satpam dan Narkoba





Saat ini Indonesia memiliki 429.429 personil polisi. Dengan penduduk sekitar 250 juta jiwa , maka rasio perbandingan polisi dan masyarakat adalah satu berbanding 500 an jiwa. (1 : 500) Artinya satu petugas kepolisian mengayomi lebih dari 500 orang. Jelas suatu hal yang mustahil. Karena itu pihak kepolisian membutuhkan bantuan masyarakat.

Berdasarkan kebutuhan menciptakan masyarakat yang aman dan terlindungi, maka dibentuklah Satuan Keamanan (Satpam) berdasarkan

UU KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NO 2 THN 2002
a. Bahwa keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan
hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;

Kehadiran satpam  bertujuan membantu meringankan petugas kepolisian. Karena itu kehadiran Satpam di gedung perkantoran, perumahan, pabrik dan institusi lainnya adalah bentuk kesadaran perlunya keamanan. Walaupun Satpam berfungsi menjaga keamanan di masyarakat namun keberadaanya tidak di bawah institusi Kepolisian. Para satpam ini di kelola oleh para pemakain jasa mereka. Baik sebagai karyawan maupun sebagai tenaga sewa. Namun yang pasti para satpam ini mendapat pelatihan dan bersertifikat dari Kepolisian.

Lalu apa jadinya jika Satpam yang notabene bertugas menjaga keamana terlibat narkoba? Atau bagaimana para Satpam mengatasi persoalan dilapangan jika menemukan pengguna narkoba? Jika searching di google, maka akan terlihat sangat banyak informasi satpam yang terlibat narkoba. Saya btidak akan membahas permasalahan Satpam yang terlibat narkoba. Saya lebih tertarik mencari tahu, bagaimana para Satpam mengatasi permasalahn di lapangan terkait dengan pengguna narkoba.


 
Pusat Jajan di satu mall Ciledug. Dok. Pribadi

Beberapa waktu lalu, saya sengaja singgah untuk menikmati makan malam di sebuah pusat jajanan di salah satu pusat perbelanjaan di Cledug, Tangerang. Berada di lantai satu, tempat makan di keliling booth-booth makanan. Mulai dari aneka baso dan mie, aneka ayam goreng dan bakar, aneka soto hingga makanan Jepang, Sushi. Sambil menunggu pesanan, saya mengawasi seluruh tempat itu. Banyak pasangan remaja (Perempuan dan laki-laki), kelompok remaja (lebih dari dua orang dalam satu kelompok) Keluarga yang terdiri dari ayah-ibu dan beberapa anak. Atau ayah dan anak atau ayah dan ibu. Tempat yang cukup ramai dikunujungi. Mungkin karena Malam minggu. Tempat yang ramai dan berpotensi menjadi tempat transaksi narkoba.
Salah satu tempat yang rawan transaski narkoba adalah tempat keramaian yang tidak saling mengenal dan sedikit penjagaan/pengawasan.

Mengapa demikian karena sejauh pandangan saya, tempat makan ini tidak ada satpamnya. Satpam hanya terlihat di pintu masuk. Dua satpam duduk menghadap meja. Sambil membaca koran atau sesekali melihat ke pesawat tv yang dipancarkan ke layar lebar. Sehingga pengunjung juga bisa menikmati program televisi sambil menikmati santapan. Perhatian satpam yang terbagi ke koran/televisi dan mengawasi pengunjung tentu bukan suatu pengawasan yang maksimal.
Usai menikmati santapan, saya mendekati kedua satpam yang bertugas dan berbincang-bincang dengan mereka. Eko dan Anton, keduanya sudah bertugas dua tahun di Kawasan Pusat Perbelanjaan Ciledug Baru Mall. Sekali bertugas satu tim ada 5 satpam. Jumlah yang jauh dari memadai mengingat luasnya tempat ini. Secara keseluruhan bangunan ini terdiri dari 4 lantai. Lantai bawah pasar , lantai dasar  pusat jajanan, toko baju, sepatu dan alat tulis. Lantai satu pusat belanja “R” dan lantai dua pusat penjualan dan service telepon genggam.
Berbincang dengan Satpam di Ciledug Baru Mal. Dok. Pribadi

Mulanya keduanya terkejut ketika saya menyapa. Tapi setelah saya jelaskan saya hanya ingin mengobrol, mereka senang hati menjawab pertanyaan saya. Dalam dua tahun masa bertugas, mereka belum pernah menemukan kasus pengguna narkoba (transaksi). Paling sering ditemukan tawuran karena mabuk minuma keras. Jika bisa dilerai, permasalahannya langsung dianggap selesai. Tapi jika ada korban luka, biasanya langsung di bawah ke Kepolisian Sektor Ciledug. Dari beberapa kasus tawuran, pada akhirnya memang ada yang kedapatan barang bukti berupa pil di saku mereka. Namun menurut Anton, kasusnya ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Minuma keras, rokok dan narkoba adalah segitiga hitam. Dari salah satu, akhirnya bisa menjurus ke ketiganya.  Minuman keras dan narkoba sudah satu paket. Ada minuman keras otomatis ada narkoba. Baik dalam bentuk ganja maupun pil. Berdasarkan pengamatan mereka, memang ada terlihat pemuda/remaja yang terlihat mencurigakan. Namun baik Anton maupun Eko mengaku bukan tugas mereka menegur atau menangkap yang terlihat mencurigakan. Sebagai satuan pengaman, tugas mereka menjaga tempat/wilayah Ciledug Baru Mall tetap aman dan nyaman buat pengunjung. Pemuda/remaja yang nampak mencurigakan biasanya tidak masuk ke tempat pusat jajanan maupun pusat belanja. Mereka hanya berkumpul di depan mal.

Yang menarik, ternyata kedua satpam Eko dan Anton belum pernah mendapat informasi bagaimana menangani masalah narkoba. Bahkan informasi mengenai Pencegahan, Pemberantasan Pengguna dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) belum pernah mereka dapati. Keduanya tahu ada Badan Narkotika Nasional sebagai Institusi utama penanganan masalah Narkoba di Indonesia. 

Ketika saya tanyakan lebih jauh, apakah mereka tahu informasi mengenai bahwasannya pemakai narkoba tidak boleh dihukum penjara melainkan harus direhabilitasi. Lagi-lagi keduanya menjawab tidak tahu.

Beberapa waktu lalu, saya membaca sosialisasi mengenai Pencegahan, Pemberantasan Pengguna dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) untuk Satpam di wilayah kota Depok yang dilakukan oleh BNN Kota Depok. Menurut saya ini sebuah langkah yang baik dan rasanya BNN tingkat Kota, di kota lainpun harus mengikuti apa yang sudah dilakukan BNN Kota Depok. Mensosialisasikan mengenai Pencegahan, Pemberantasan Pengguna dan Peredaran Gelap Narkoba  (P4GN) pada satuan pengaman guna membekali para Satpam dengan informasi dan pembengkalan pengetahuan yang benar dalam menangani masalah narkoba sehari-hari.

Satuan pengaman bertugas menjaga wilayah tugasnya untuk tetap aman dan nyaman. Memiliki pengetahuan mengenai informasi narkoba gai para satuan kemanan ini penting dan harus. Karena sebagai kepanjangan tangan petugas kepolisian para satpam ini yang biasanya berhadapan terlebih dahulu dengan para pengguna narkoba. Dengan memiliki informasi dan tata aturan yang benar dalam menangani permasalahan narkoba, memnimlakan salah tangkap atau mementahkan kasus karena kurang atau tidak cukup bukti.

Para satuan keamana perlu mengetahui prosedur yang benar. Para Satuan kemananan ini perlu mendapat pelatihan atau informasi mengenai mengenai Pencegahan, Pemberantasan Pengguna dan Peredaran Gelap Narkoba  (P4GN). Agar apa yang sedang disosialisasikan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai para pemakai yang berhak direhabilitasi sampai di masyarakat  tepat sasaran. Salah satu kendala, masih sedikitnya keluarga atau para pemakai narkoba melaporkan pada Institut Penerima Wajiba Lapor (IPWL) ada dua. Pertama belum tahu informasi bahwa keluarga/pemakaian narkoba bisa melapor sendiri, kedua takut jika melaporkan malah ditangkap. 

Kedua permasalahan di atas bisa disebabkan karena ketidaktahuan bahwasannya jika melapor tidak akan ditangkap, tidak akan diproses hukum dan otomatis tidak diberi sanksi hukum. Karena itu para Satpam perlu dibekali dengan informasi seputar mengenai Pencegahan, Pemberantasan Pengguna dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Selain agar dapat melakukan tugasnya berdasarkan informasi yang benar, para satpam ini juga dapat mensosialisasikan agar keluarga atau para pengguna sendiri  tidak takut melaporkan, diri sendiri untuk mendapat rehabilitasi.
Program rehabilitasi bagi para pengguna adalah komitmen pemerintah. Saat ini ada sekitar 4 juta jiwa yang sudah terjerat narkoba. Permasalahan narkoba bukan masalah ringan. Kalaupun belum dapat mengurangi atau menekan peredaran narkoba, minimal dari 4 juta jiwa, masih ada yang bisa diselamatkan.

Saat ini Indonesia termasuk target pasar narkoba dunia. Karena itu baik pemerintah, swasta dan masyarakat umum harus bahu membahu memberantas peredaran narkoba. Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sebagai warga negara. Informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti pihak kepolisian. Kewaspasaan masyarakat dapat membantu petugas satuan keamanan setempat dan  kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Sudah terbukti beberapa kali penyergapan tempat-tempat produksi narkoba (pil ekstasi dan sabu) adalah laporan masyarakat yang mencurigai akitifitas di tempat tersebut. Kerjamasa antara kepolisan , satpam dan masyarakat yang terkoordinir dengan baik akan menciptakan suasana yang kondusif. Meringankan tugas kepolisian sekaligus memberikan janinan rasa aman bagi masyarakat.  (Elisa Koraag)

3 comments:

  1. indonesia memang masih sangat kekurangan polisi, 1 : 500, wow..saya bisa membayangkan ribetnya polisi mengurus 500 orang...,
    sebenarnya polisi harus mengoptimalkan kekurangan mereka dengan memberdayakan tenaga sekurity yg ada di indonesia,,,seperti satpam, hansip dan sebagainya,,,apalagi yg terkait dengan narkoba,,,polisi wajib mengsosialisasikan cara menangani temuan narkoba yang benar kepada mereka...
    keep happy blogging always...salam dari Makassar :-)

    ReplyDelete
  2. saya setuju bgt mbak dan memang seharusnya pengamanan menjadi perioritas saat ini tdak haris hanya pihak keamanan bertanggung jawab tapidiri sendiri kita harus bs menjadi satpam bagi diri....


    ReplyDelete
  3. HoOh, di market sini malah gak pada pake satpam, Mba. Satpam hanya ada di bank2 sama kantor.

    ReplyDelete