Hukum Koruptor Menjadi Pelayan Masyarakat


KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai sebuah institusi yang mandiri pantas menjadi harapan masyarakat dalam mengembalikan kehormatan dan harga diri bangsa. Sayangnya para pejabat dalam institusi KPK-Komisi Pemberantas Korupsi, belum semuanya tereformasi. Masih ada sebagian yang mencoba bertahan dalam “Comfort Zone” dan mencoba mempertahankan semua situasi dan kondisi agar tidak berubah. Salah satu upaya yang dilakukan pihak-pihak yang merasa tidak nyaman adalah dengan menarik para penyelidik yang berasal dari kepolisian.

Saya meyakini “Korupsi Lebih Kejam daripada Pembunuhan”. Yah, karena korupsi berarti mengorbankan banyak perut rakyat yang kelaparan dan mungkin berakhir dengan kematian karena tidak makan.

Koruptor mendapat sanksi hukum positif sesuai pelanggarannya. Sanksi hukum positif  aturannya sudah jelas. Korupsi masuk pelanggaran hukum ekonomi. Sanksi hukumnyapun sudah diatur. Persoalannya tinggal, bagaimana menerapkan sanksi hukum positif sesuai dengan perbuatan korupsinya.

Banyak ahli yang mengatakan pentingnya sanksi sosial, seperti Din Syamsudin ketua PP Muhamdiyah dan Pakar Hukum Todung Mulya Lubis. Tapi tidak ada perumusan yang jelas mengenai apa bentuk konkrit dari sanksi sosial tersebut. Dalam salah satu seminar Indonesia Coruption Watch pun menghasilkan rekomendasikan penerapan sanksi sosial tapi tetap tidak menyebut secara spesifik, apa bentuknya. Sosiolog Kastorius Sinaga pun menyatakan yang sama lewat artikelnya yang berjudul Sanksi Sosial bagi Koruptor, Sebuah Keharusan.


Sanski sosial dalam konteks sosiologi adalah semacam kontrol sosial. Dimana masyarakat memegang peranan penting. Seharusnya masyarakat menjalankan pernan ini sehingga mampu memberi efek jera. Sayangnya sanksi sosial tidak di rumuskan dengan jelas. Karena namanya sanksi sosial dibiarkan berkembang begitu saja. Sanksi soial yang berlaku sekarang ini seperti, masyarakat akan menghukum pelaku korupsi dengan mencemooh, tidak mau berhubungan (mengucilkan pelaku korupsi termasuk keluarganya) tidak lagi berlaku.

Lingkungan juga tidak berani bersikap tegas dengan mengucilkan Koruptor dan keluarganya karena (mungkin) di lingkungan tempat tinggalnya si Korutor terkenal dermawan. Coba perhatikan kalau masyarakat sekitar tempat tinggal Koruptor di wawancara media (tv) pasti kebanyakan memuji kebaikan Si Koruptor. Pemberitaan semacam ini sangat tidak berpihak pada rasa keadilan masyarakat. Bahkan para pelaku korupsi sudah dipenjara saja tingkahnya masih seperti selebriti.  Ini memang tidak lepas dari peran media yang selalu ingin memberitakan.. Media harusnya punya kebijakan yang berpihak pada hati nurani masyarakat dan lebih pandai dalam memilah mana yang layak menjadi sumber berita.

Maka jika  saya menjadi ketua KPK-Komisi PemberantasanKorupsi maka saya akan melakukan   hal-hal yang  akan memberi dampak besar terutama dampak pada perubahan sikap para calon koruptor alias efek jera.

1.  Sanksi berupa pelayanan masyarakat
Jika Si Koruptor anggota Dewan Perwakilan Rakyat, maka kenakan sanksi sebagai pelayan di DPR. Jadikan si Koruptor sebagai tukang sapu, tukang pel, tukang lap meja, tukang antar air, tukang bersih-bersih kamar mandi, dll.

Begitu pula jika Si Koruptor jabatannya sebagai Bupati, Kepala Dinas, Lurah, Camat, dll. Pekerjakan pada institusi tempat Si Koruptor berkerja sebagai pelayan. Kalau perlu keluarganya (Suami/istri dan anak-anaknya) diberikan sanksi yang sama. Karena mereka sudah menikmati uang yang bukan haknya (terlepas dari tahu/tidak tahu)


2.  Sanksi mencabut semua haknya sebagai warganegara. Kecuali hak dasar, yaitu hak hidup.
Ingat orang-orang yang dituduh terlibat PKI? Mereka dikucilkan lebih dari 3 turunan. Semua hak sebagai warganegara hilang. Maka jika saya menjadi ketua KPK, selain menerapkan sanski pelayanan masyarakat saya juga akan memangkas semua hak koruptor dan keluarganya. Dan jika si Koruptor sudah menjalani sanksi hukumnya, bagi si Koruptor dan keluarganya diharuskan memiliki surat keterangan sumpah/janji tidak akan melakukan korupsi sekecil apapun, yang dikeluarkan oleh RT/RW tempat tinggalnya.

3.  Memberikan sanksi lebih berat pada koruptor yang posisinya sebagai penegak hokum.
Sebenarnya aturan ini sudah ada, tapi lebih sering digunakan untuk hal yang meringankan. Misalnya karena posisinya sebagai pelayan masyarakat, berkelakuan baik selama masa persidangan maka tidak layak dihukum berat. Disini salahnya. Justru karena ia pelayan masyarakat, maka jika ia korpsi sanksinya harus lebih berat karena yang bersangkutan tahu, sebgai pelayan masyakat, seharusnya melayani bukan mencurangi.

4.    Membuat aturan dan memberlakukan keputusan hukum, yaitu tidak ada keringanan hukuman bagi para koruptor (Yang sudah terbukti bersalah) Baik itu saat 17 Agustus maupun setelah di Koruptor menjalankan 2/3 masa hukumannya. Bagi para Koruptor dihapus semua resiko yang meringankan.


Demikianlah hal-hal yang akan saya lakukan jika saya menjadi ketua KPK.

2 comments:

  1. Salam kenal.
    Saran yang mantap buat KPK, saya juga ikut dalam kontes ini, semoga harapan dari para peserta kontes, bisa menjadi sumbangsih bermanfaat buat KPK..!!
    Salam.

    ReplyDelete
  2. secara keseluruhan ane setuju tuh mba, kemasan artikelnya juga keren banget...

    ReplyDelete